Untuk gaji Menteri sesuai PP Nomor 60 tahun 2000, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
BACA JUGA:Agenda Menteri Kabinet Merah Putih Usai Dilantik Hari Ini, Siap Jalani Pembekalan di Akmil Magelang
BACA JUGA:Sugiono Siap Terus Kawal Isu Palestina Selama Menjadi Menteri Luar Negeri Era Prabowo
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan Menteri negara sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Sehingga jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
BACA JUGA:Mengenal Wanita Tangguh Asal Lampung, Profil Sri Mulyani Menteri Keuangan 2 Periode
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Nama-nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Sementara itu, untuk gaji wakil Menteri sesuai PMK Nomor 176/PK.02/2015 tidak dicantumkan keterangan gaji pokok.
Merujuk pada pasal 2, hak keuangan dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan Menteri menurut Keppres Nomor 68 tahun 2001.
BACA JUGA:2 Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih, Siapa Dia?
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.