Sritex Diputus Pailit, Presiden Prabowo Instruksikan 4 Kementerian Selamatkan Karyawan dari PHK

Minggu 27-10-2024,05:11 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang membuat pemerintah langsung mengambil tindakan.

Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex.

Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ungkap Agus Gumiwang, dalam keterangan tertulis yang dikuti dari Antara, Minggu 27 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Gunakan Pesawat TNI AU, Prabowo Boyong Para Menteri Kabinet Merah Putih Ke Magelang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol

Dalam keterangannya, Menperin mengaku sudah mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo untuk segera mencari solusi.

Bahkan Presiden Prabowo juga memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam instruksinya, Prabowo meminta kementerian untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

“Terkait opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya,” katanya.

BACA JUGA:Instruksi Presiden Prabowo, Pembangunan IKN Terus Dilanjutkan, Pusat Pemerintahan Jadi Perhatian

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

Hanya saja mengenai hal itu baru akan diungkapkan jika empat kementerian sudah rampung dalam perumusan cara penyelamatan PT Sritex.

Dari informasi sebelumnya, pada rabu 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan keputusan pailit pada PT Sritex.

Hal itu setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Kategori :