Sritex Diputus Pailit, Presiden Prabowo Instruksikan 4 Kementerian Selamatkan Karyawan dari PHK

Minggu 27-10-2024,05:11 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Diketahui jika PT Indo Bharat Rayon yang merupakan salah satu debitur PT Sritex mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

BACA JUGA:8.000 Pekerja di PHK, Pabrik Tekstil Terbesar di Jateng Ini Tutup, Berdiri Sejak 1998 Tutup di 2024

BACA JUGA:REKOR! Tren Kemiskinan di Indonesia Ada di Titik Terendah, Tapi Badai PHK Melanda

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.

Namun manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi.

Terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Kasasi yang diajukan tersebut ditempuh oleh manajemen Sritex atas dasar sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan.

BACA JUGA:Bakal Tutup Operasinya, Pabrik Ban di Jawa Barat Terpaksa PHK 1.500 Karyawannya, Alasannya?

BACA JUGA:Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Khususnya kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya.

Manajemen juga menyampaikan jika kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini.

Manajemen juga berharap persoalan pailit ini bisa diselesaikan secara baik.

BACA JUGA:Kebanjiran Proyek, PT Waskita Karya Tbk Malah PHK 500 Karyawannya, Kok Bisa?

BACA JUGA:Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja

Serta memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Kategori :