Seperti diketahui, Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia.
Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.
Sritex juga menyebut jika putusan pailit ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan.
Tetapi juga termasuk kepada 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan.
Serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” dalam keterangan tertulis Sritex.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).
BACA JUGA: 4 BLT Ini Cair Oktober, Per KK Bisa Dapat Rp 6.000.000, Cara Pengajuannya Bisa Lewat Hp Loh!
Menperin juga menegaskan akan segera menempuh langkah penting dengan tujuan operasional perusahaan tetap berjalan.
Dengan begitu para pekerja bisa diselamatkan dan terhindar dari PHK.