Aturan Baru! Bikin SIM Harus Terdaftar JKN, Efektif 1 November 2024

Jumat 01-11-2024,16:50 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Efektif mulai hari ini 1 November 2024, Korlantas Polri akan menerapkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan semua pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan bukti aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses permohonan mereka.

Penerapan aturan baru ini akan diuji coba di beberapa daerah di Indonesia.

Saat ini, penerapan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Optimalkan e-Dabu, BPJS Kesehatan Palembang fasilitasi JKN Pekerja Badan Usaha

BACA JUGA:Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Dalam penjelasannya, Ridho menekankan bahwa pemohon SIM diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif JKN.

Jika pemohon tidak aktif, mereka harus mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Untuk mendukung kemudahan masyarakat, pihaknya berencana bekerja sama dengan pihak JKN untuk menyediakan layanan di lingkungan Satpas Polresta Bandar Lampung.

Nanti akan ada layanan JKN di Satpas agar masyarakat juga mudah.

BACA JUGA:Tarif JKN Resmi Naik, Begini Daftar Tarif Baru Kapitasi yang diterima Faskes

BACA JUGA:Targetkan 95 Persen Warga Pagaralam Terdaftar di JKN KIS, Begini Cara yang Ditempuh BPJS dan Pemkot Pagaralam

Selain bukti kepesertaan JKN, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SIM, yaitu:

- Fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

- Fotokopi sertifikat Diklat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi.

- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kategori :