Aturan Baru! Bikin SIM Harus Terdaftar JKN, Efektif 1 November 2024

Jumat 01-11-2024,16:50 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.

BACA JUGA: JKN Muratara 94 Persen, Dekati Target Nasional

BACA JUGA:Bisa Dapat Kacamata Secara Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Cara Dapatkannya

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru ini demi kebaikan bersama.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru 

Dilansir dari laman Polantas Surabaya, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang berbeda. Berikut biaya membuat SIM segala jenis baik baru, perpanjangan, maupun pengalihan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Batu Raja Berikan Jaminan Sosial kepada 4.650 Pekerja Rentan di OKU Timur

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bikin Kesepakatan Bikin Pekebun Sawit Sumringah

1. SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut biaya SIM baru untuk pengendara dengan masing-masing jenis kendaraan.

- SIM C Rp 100.000

- SIM A Rp 120.000

- SIM A Umum Rp 120.000

- SIM BI/Umum Rp 120.000

- SIM BII/Umum Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

Kategori :