BACA JUGA:15 Menit Bisa Langsung Cair! Begini Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
BACA JUGA:Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?
2. SIM Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM perpanjangan juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Simak biaya pembuatan SIM perpanjangan untuk pengendara dengan masing-masing jenis kendaraan.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".