PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus Mardani H Maming yang belakangan ini viral di Tanah Air, mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum disini.
Dalam Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum gelaran Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café dan hotel Jalan Jendral Bambang Utoyo, Selasa 6 November 2024, sejumlah narasumber membedah kasus Mardani H Maming dalam rangka mencapai keadilan hukum.
Acara FGD tersebut menghadirkan tiga pakar hukum, yaitu Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Lalu, Dr. H. Bambang Sugianto, SH, M.Hum., dosen STIPADA, dan Dr. Heny Yuningsih, SH, MH, juga dosen dari Unsri.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY
Dipandu moderator Sapriadi Syamsudin, SH, seorang advokat terkemuka di Palembang, para narasumber memberikan pandangan kritisnya terhadap Kasus Mardani H Maming
Ketegasan dalam upaya hukum
Misalnya, Dr Artha menyebut perlu adanya ketegasan dalam upaya hukum.
“Harus dipisah antara tindak pidana pertambangan dengan tindak pidana korupsi disektor pertambangan.
BACA JUGA:Ada Laporan Langsung Ditindaklanjuti Sesuai SOP, Kajari Muba: Kita Komitmen Berantas Korupsi
BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi
Jadi harus dipilah, dan jika memang masuk dalam tindak pidana harus dibuktikan.
Jadi jika melihat pendapat ahli seperti Prof Joko Santoso, mengatakan ini murni unsur bisnis, tetapi mengapa bisa kearah tindak pidana,” ujarnya.
Kalau masalah bisnis ini menurut Artha, hukumnya privat bukan public.
Apakah ada upaya yang bisa dilakukan?