“Mulai dari tahap pertama hingga PK, dimana dari tahapan pertama hingga PK, tetap mempidanakan terdakwa Mardani H Maming.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK
Disini kita akan lihat bagaimana proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga PK.
Bagaimana prosesnya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana.
Bagaimana prosedurnya itu akan menjadi catatan penting, bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.
Kriminalisasi dan politisasi?
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
Beberapa narasumber juga tadi, sambung Heny, sudah menyinggung apakah ini ada kriminalisasi atau politisasi terhadap perbuatan dari terdakwa Maming.
“Kita bisa lihat bagaimana proses penegakkan hukum.
Kenapa bisa dikenakan Pasal B, kenapa bisa dikenakan pidana 10 tahun dengan kerugian keuangan negara tadi.
Disini kita akan melihat apakah bisa dikatakan adil atau tidak.
BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Bagaimana dengan proses hukum dengan adanya finalisasi keputusan hakim berupa PK.
Jadi bisa diajukan upaya hukum kembali, apabila terdapat novum atau alat bukti baru terhadap proses penegakkan hukumnya,” jelas Heny.