BACA JUGA:GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja 2024, Kapolri: Prioritaskan 4 Sektor
Dijelaskan oleh Artha, judulnya hakim tetap manusia.
Walaupun judulnya hakim adalah wakil Tuhan.
Pasti ada tendensius objektif dan subjektifnya.
“Dan untuk putusan hakim masih bisa dichallenge.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Karena akan ada pengawasan dari MA.
Upaya Grasi ke Presiden
Ada juga KY untuk mengkritisi atau mencerna bahwa putusan itu, apakah adil atau tidak tetap dapat dilakukan dengan upaya.
Dan kalau kalau memang ini dianggap tidak adil bagi Mardani H Maming, bahwa ada upaya hukum.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Jadi bisa dimintakan pengampunan dari Presiden Prabowo, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar.
Memang putusan tidak dianulir, tetapi beliau bisa bebas karena ada pengampunan dari Presiden atau grasi,” anjurnya.
Sedangkan Dr Heny Yuningsih, dalam pandangannya, menjelaskan sebagaimana yang sudah diketahui ada tahapan dalam proses penegakkan hukum.