Kasus Mardani H Maming, Pakar Hukum: Bisa Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Kamis 07-11-2024,14:17 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Sedangkan Dr Bambang Sugianto, dalam pandangannya mengatakan jika kasus ini tengah berjalan dan putusan yang disebut dengan peninjauan Kembali (PK). 

“Tapi ada beberapa hal yang saya lihat secara mata hukum, tentang penghukuman dari tingkat pertama dan PK. 

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

BACA JUGA:Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!

Ada namanya hukuman uang pengganti. 

Gratifikasi tak diterapkan uang pengganti

Kalau bicara gratifikasi tidak diterapkan uang pengganti, kecuali proses izin sudah berjalan serta ada indikasi negara dirugikan terkait gratifikasi,” katanya. 

Kedua berharap kepada penegak hukum dalam hal ini, sambung Bambang, hak majelis hakim pengawas dan KY untuk melakukan pemeriksaan dan sebuah penyelidikan kenapa kasus misalnya seketika penjatuhan hukum di PK ada tambahan hukuman 4 tahun dengan denda sekian.

BACA JUGA:MANTUL! Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Hari Ini Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

“Ini kalau kita lihat sistem peradilan banyak alami kejanggalan. 

Misalnya ada batasan peluang pra peradilan dipotong ada surat DPO. 

Saksi meringankan selalu banyak dikesampingkan. 

Ini jadi tanda tanya,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Lamar Program Magang KPK Tahun 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi, Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

Apakah memang ada kepentingan, lanjut dia, atau dalam rapat permusyawaratan tim memang ada temuan baru yang dapat menyimpulkan sebuah putusan PK-nya 10 tahun.  

Kategori :