PALPRES.COM - Lulus seleksi PPPK 2024 ternyata bukan jaminan bagi seorang honorer untuk diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Ya, seleksi PPPK 2024 memang jadi salah satu solusi pemerintah dalam melakukan penataan honorer atau non ASN.
Dalam hal ini, honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 maka bakal diangkat sebagai pegawai kontrak pemerintah, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Berdasarkan status ini, tentu saja keduanya memiliki benefit yang berbeda, dimana pemerintah telah menglasifikasikan mulai dari gaji hingga jam kerjanya.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Nduga Papua Pegunungan, Cek Update Stasiun Geofisika Nabire
BACA JUGA:IKN Tampung 80 Ton Sampah Setiap Harinya? Begini Kondisi Lingkungan Sekitar Ibu Kota Negara
Aturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 347, 348 dan 349.
Peraturan ini menguraikan berbagai kriteria pelamar, syarat formasi, serta pengalaman kerja yang dibutuhkan sesuai dengan komptensi jabatan yang tersedia.
Pihak BKN menyatakan bahwa semua pelamar yang memenuhi kriteria diwajibkan melalui proses seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi.
Sehingga, walaupun telah terdaftar dalam database BKN namun jika mereka tidak terdaftar dan tidak mengikuti seleksi maka tidak akan diangkat sebagai PPPK.
BACA JUGA:Kapal Penangkap Ikan Diawaki 11 ABK WNI Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Prabowo Geber Jalan 135 Kilometer di Merauke, Ternyata Ini Tujuannya
Tahap awal rekrutmen ini dimulai dengan pendaftaran dan pengisian data oleh pelamar, yang kemudian diverifikasi oleh instansi terkait.
Proses verifikasi ini bakal menghasilkan dua kategori pelamar, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi pelamat yang termasuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, peraturan tahun ini tidak mengatur tindakan lanjut khusus.