SAH! 500 Ribu Honorer Database BKN Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuannya

Senin 11-11-2024,19:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pengangkatan PPPK 2024 bakal diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.

Sayangnya, penataan tenaga honorer database BKN ini terkendala akibat adanya keterbatasan formasi.

Keterbatasan formasi ini dipicu lantaran banyaknya instansi daerah yang tidak mengajukan usulan PPPK 2024.

Ya, pemerintah daerah banyak yang tidak mengusulkan formasi PPPK akibat terkendala anggaran.

BACA JUGA:PENTING! Suami Sering Main HP Ketika di Rumah? Ini Nasihat Dr Aisyah Dahlan yang Bisa Para Istri Lakukan!

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia Untuk Semua Jurusan BRILiaN Banking Officer Program (BBOP)

Menurut informasi dari Anggota Komisis II DPR RI Mardani Ali Sera, dari 1,7 juta honorer database hanya 1,2 juta yang bakal kebagian formasi PPPK 2024.

Sedangkan sisanya sekitar 500 ribu tenaga honorer database BKN sedang diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu ini termasuk jabatan ASN yang baru akan dibuka pemerintah tahun ini.

Jabatan tersebut adalah wadah yang bakal digunakan pemerintah untuk menampung tenaga honorer di Indonesia, yang belum kebagian formasi di PPPK 2024.

BACA JUGA:ANTUSIAS! Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Gaple Muchendi - Supriyanto Cup di Tanjung Lubuk

BACA JUGA:Rekrutmen Besar-besaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) POLRI Lulusan SMA/SMK Tahun Anggaran 2025

Dikatakan Mardani, 500 ribu tenaga honorer tersebut harus diangkat PPPK paruh waktu agar mendapatkan NIP sebagai ASN.

Hal ini mengingat sebentar lagi status tenaga honorer di Indonesia tidak lagi diakui dan yang bekerja di instansi pemerintahan hanya bagi ASN.

Menurut UU ASN 2023, batas waktu penataan tenaga honorer yakni bulan Desember 2024.

Kategori :