Dicairkan 1 Desember 2024, 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PNS Semua Golongan

Rabu 20-11-2024,06:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan 1 hingga 4, bakal menerima 6 jenis tunjangan sekaligus pada 1 Desember 2024.

Menariknya, pemberian tunjangan PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan, sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Diketahui, di tahun 2024 ini pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sejak 1 Janari 2024, sesai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Akan tetapi, walaupun gaji pokok telah mengalami kenaikan, tunjangan PNS masih mengacu pada aturan lama dan belum ada perubahan.

BACA JUGA:Taiwan Minta Dukungan Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Berikut ini 6 jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada 1 Desember 2024:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhal menerima tunjangan suami/istri untuk pasangan yang berstatus PNS.

Besaran tunjangan ini yakni 10 persen dari gaji pokok pasangan yang juga berstatus PNS.

BACA JUGA:Indonesia 2 - 0 Arab Saudi Marselino Ferdinan Bawa Timnas Naik Posisi 3 Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Jadi Perusahaan Dukung Proklim dari Pemkot Palembang

Apabila suami dan istri keduanya PNS, tunjangan akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan untuk anak yang masih memenhi kriteria tertentu, yakni belum menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan berusia dibawah 21 tahun.

Kategori :