6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan berhak menerima tunjangan umm.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan PNS, yakni:
BACA JUGA:BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja BUMN, Ini Posisi dan Cara lamarnya
- Golongan 1 Rp175.000
- Golongan 2 Rp180.000
- Golongan 3 Rp185.000
- Golongan 4 Rp190.000
BACA JUGA:Tari Setabik Muba Terima Sertifikat Warisan Budaya Indonesia 2024
Bukan hanya enam jenis tunjangan diatas, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan lainnya bagi PNS, seperti:
- Tunjangan Risiko/Bahaya untuk PNS dengan jabatan atau kondisi tertentu.
- Tunjangan Khusus bagi PNS dengan kondisi khusus.
- Tunjangan Profesi bagi profesi tertentu seperti guru dan dosen.
Demikian informasi mengenai tunjangan PNS yang akan dicairkan pada 1 Desember 2024.