Dicairkan 1 Desember 2024, 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PNS Semua Golongan

Rabu 20-11-2024,06:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan berhak menerima tunjangan umm.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan PNS, yakni:

BACA JUGA:BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja BUMN, Ini Posisi dan Cara lamarnya

- Golongan 1 Rp175.000

- Golongan 2 Rp180.000

- Golongan 3 Rp185.000

- Golongan 4 Rp190.000

BACA JUGA:Tari Setabik Muba Terima Sertifikat Warisan Budaya Indonesia 2024

Bukan hanya enam jenis tunjangan diatas, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan lainnya bagi PNS, seperti:

- Tunjangan Risiko/Bahaya untuk PNS dengan jabatan atau kondisi tertentu.

- Tunjangan Khusus bagi PNS dengan kondisi khusus.

- Tunjangan Profesi bagi profesi tertentu seperti guru dan dosen.

BACA JUGA:Update Info Bansos 20 November, Kartu KKS Akan Terisi Saldo, Bansos PKH dan BPNT Cair Dobel Setelah Pilkada

Demikian informasi mengenai tunjangan PNS yang akan dicairkan pada 1 Desember 2024.

Kategori :