Dicairkan 1 Desember 2024, 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PNS Semua Golongan

Rabu 20-11-2024,06:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Eselon 4B Rp490.000

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan menurut kinerja PNS dan instansi tempat mereka bekerja.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Borneo Alumina Indonesia Sebagai Internship IT (Information Technology) Ini Syaratnya

Nominalnya sendiri sangat bervariasi, mulai dari beberapa jjuta hingga puluhan juta rupiah, tergantng pada instansi dan jabatan.

Bukan itu saja, tunjangan kinerja juga berlaku untuk PNS di pemerintah pusat, sedangkan PNS di pemerintah daerah menerima tambahan penghasilan berdasarkan ketentuan masing-masing daerah.

5. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:MANTAP! Menjelang Festival Jazz 2024, Wilayah BKB Palembang Telah Disterilkan dari Pengamen

Besaran tunjangan makan dihitung berdasarkan golongan dan satuan Orang per Hari (OH).

Berikut ini rincian nominalnya:

- Golongan 1 dan 2 Rp35.000

- Golongan 3 Rp37.000

BACA JUGA:Download di Sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Rilis November 2024! Ini Bocoran Spesifikasi Vivo S20 Pro dan S20 yang Miliki Kamera Tajam Berkualitas Tinggi

- Golongan 4 Rp41.000

Kategori :