- Eselon 4B Rp490.000
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan menurut kinerja PNS dan instansi tempat mereka bekerja.
Nominalnya sendiri sangat bervariasi, mulai dari beberapa jjuta hingga puluhan juta rupiah, tergantng pada instansi dan jabatan.
Bukan itu saja, tunjangan kinerja juga berlaku untuk PNS di pemerintah pusat, sedangkan PNS di pemerintah daerah menerima tambahan penghasilan berdasarkan ketentuan masing-masing daerah.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:MANTAP! Menjelang Festival Jazz 2024, Wilayah BKB Palembang Telah Disterilkan dari Pengamen
Besaran tunjangan makan dihitung berdasarkan golongan dan satuan Orang per Hari (OH).
Berikut ini rincian nominalnya:
- Golongan 1 dan 2 Rp35.000
- Golongan 3 Rp37.000
BACA JUGA:Download di Sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
- Golongan 4 Rp41.000