PALPRES.COM - MenPAN RB Rini Widyantini segera angkat tenaga honorer menjadi PPPK 2024, namun tidak berlaku bagi non ASN kategori ini.
Rini Widyantini menyatakan pengangkatan honorer jadi PPPK bakal segera dilaksanakan sesuai dengan mandat di dalam UU ASN 2023.
Informasinya, pengangkatan PPPK merupakan salah satu amanat yang harus diselesaikan berkaitan dengan persoalan penataan tenaga honorer.
Dilansir dari menpan.go.id, Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK adalah langkah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah menjadi salah satu fokus utama dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2
BACA JUGA:WOW! NVIDIA Mulai Hentikan Produksi RTX 40 Series, Bagaimana Dengan GeForce RTX 50 Series?
Akan tetapi, dibalik kabar menggembirakan tersebut, MenPAN RB mengungkap tidak akan mengangkkat semua honorer menjadi PPPK 2024.
Honorer yang tak diangkat mempunyai kategori jika mereka melamar tak di intansi pemerintah tempatnya bekerja.
Pernyataan ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa tenaga honorer hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja ketika mendaftarkan PPPK.
Rini juga sebelumnya menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan ASN 2024 terdapat beberapa isu yang harus menjadi fokus utama.
BACA JUGA:Info Bansos Kemensos Pada 21 November Ini, Dana Harus Transaksi di ATM KKS, PIP Mulai Cair!
Diantaranya mengenai usulan formasi ASN dari lembaga/kementerian dan pemda yang belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan strategis SDM nasional.
Sebab itulah, jika honorer mendaftar di instansi pemerintah yang berbeda dengan tempatnya bekerja, maka tak akan bisa diangkat menjadi PPPK.
Mereka juga diwajibkan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan tugas jabatan PPPK yang dilamar.