KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para PNS di Indonesia, termask TNI, Polri serta pegawai yang bersiap pensiun karena skema kenaikan gaji telah resmi ditetapkan.
Alhasil, banyak yang bertanya-tanya berapa nominal gaji 2025 untuk PNS dan pensiunan?
Ya, kenaikan gaji ini tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur pengupahan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan.
Di tahun 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, ini menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat, PT Bukit Asam Sulap Lahan Tidak Produktif di Sukamoro
BACA JUGA:Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Bukan itu saja, pensiunan juga mengalami kenaikan 12 persen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.
Adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih memahami bagaimana regulasi tersebut berdampak langsung pada kehidupan finansial para PNS dan pensiunan.
Jelang akhir tahun 2024, muncul kabar menggembirakan lainnya bagi PNS dan pensiunan yakni adanya rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025.
Sejumlah golongan yang akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini antaranya guru, tenaga kesehatan dan berbagai kategori lainnya.
BACA JUGA:FAKTA! PPPK dan CPNS Jadi Pilihan Karier Paling Populer di Indonesia
BACA JUGA:Berikut Ini 8 Fakta Menarik Bunga Lantana yang Harus Kamu Ketahui
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti mengungkapkan bahwa skema kenaikan gaji telah masuk dalam anggaran tahun 2025.
Hal ini menambah optimisme bagi para pegawai negeri yang selama ini menungg adanya perubahan positif dalam hal gaji dan tunjangan.
Penting untuk dicatat, bahwa ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025.