PALPRES.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan kriteria atau kualifikasi guru Aparatur (ASN) dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan.
Hingga saat ini, memang isu kesejahteraan Guru ASN dan tenaga pendidik honorer masih terus digenjot.
Demi meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, ke depannya akan dicanangkan tunjangan kesejahteraan.
Akan tetapi, tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada tenaga pendidik ASN dan honorer ini bukan berupa tambahan gaji.
BACA JUGA:Intip Karater Terbaru LEGO Brand: Cataclaws, jadi Teman Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:SEPAKAT! Pemerintah RI - Inggris Garap Proyek Migas USD 7 Miliar, Cek Lokasinya
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat konferensi pers pada Upacara Hari Guru Nasional 2024.
Menurutnya, bahwa kenaikan gaji tenaga pendidik bukan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sedangkan yang menjadi fokusnya yakni program sertifikasi guru honorer demi meningkatkan kesejahteraan para guru.
Program sertifikasi guru tersebut akan diberikan kepada guru yang berhasil lolos pendidikan profesi guru (PPG).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Kejati Sumsel Lakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tun
BACA JUGA:MANTAP! Bandar Narkoba Banyuasin Diringkus Polisi 8 Paket Sabu Telah Diamankan
Pemberian sertifikasi bagi guru ini terus diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Dengan diadakannya pemberian sertifikat, kesejahteraan pendidik baik ASN maupun non ASN nantinya bisa membaik.
Program sertifikasi ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional dan mempunyai kemampuan sebagai tenaga pendidik.