NGERI! Kenaikan UMP 2025 Bisa Picu Gelombang PHK, Ini Penyebabnya

Selasa 10-12-2024,15:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Di akhir 2024, publik akan menyambut pengumuman besar terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan tengat waktu hingga 11 Desember 2024 untuk pengumuman resmi UMP tersebut.

Kenaikan UMP 2025 ini diperkirakan mencapai 6,5 persen secara rata-rata nasional, sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Akan tetapi, walaupun gaji pekerja akan naik, ada kekhawariran bahwa peningkatan ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang luas di berbagai sektor.

BACA JUGA:Profil Lengkap Pelatih Grup B Piala AFF 2024, Ternyata Ada Mantan Asisten Pelatih Barcelona

BACA JUGA:Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini

Lantas, apa yang menjadi penyebab terjadinya gelombang PHK tersebut?

Kenaikan UMP 2025 tentunya disambut positif oleh pekerja, lantaran mereka berharap bisa menikmati peningkatan daya beli.

Di sisi lain, kenaikan ini juga memberikan dampak signifikan pada sektor usaha, terutama bagi perusahaan yang harus menanggung biaya operasional lebih tinggi.

Dengan meningkatnya biaya tenaga kerja, perusahaan sering kali menghadapi dilema dalam mempertahankan keuntungan.

BACA JUGA:Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel

BACA JUGA:Kolaborasi LABORE dan PERDOSKI Adakan Program Edukasi Kesehatan Kulit, Hadirkan Para Ahli

Akibatnya, sejumlah perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, salah satunya melalui PHK massal.

Sektor-sektor yang tergantung pada tenaga kerja manual dan mempunyai potensi penggantian oleh teknologi atau otomatisasi, seperti pabrik atau industri manufaktur, lebih rentan terhadap PHK.

Dampak Inflasi dan Kenaikan Harga Barang

Kategori :