Hasto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Ini Kata Jubir PDIP

Selasa 24-12-2024,12:15 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – KPK kabarnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Kasus Harun Masiku.

Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)selama 4 tahun terakhir.

Dikutip dari laman disway.id, penetapan status tersangka Harto dilakukan pada 23 Desember 2024.

Terbit sprindik penetapan tersangka Hasto 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto oleh KPK, dengan No Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Oleh KPK, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana. 

Sementara menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh KPK, juru Ada bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, politisiasi dalam kasus itu sangat terasa kuat.

Demikian ditegaskan oleh Chico Hakim, saat dikonfirmasi wartawan disway.id, Selasa, 24 Desember 2024. 

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:KEREN! Uang Dugaan Korupsi LRT Sebesar Rp 22,5 M Sudah Diserahkan Ke Kejari Palembang, 4 Tersangka Diamankan

Chiko  menduga, Hasto Kristiano sudah sejak lama dijadikan tersangka kasus suap Harun Masiku

Ada upaya ganggu PDIP

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan, dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," jelas Chico.

Chiko mengatakan, dugaan adanya politisasi dalam kasus itu terlihat saat adanya ancaman sprindik, beberapa ketua umum menyerah dan mengikuti arus.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Kategori :