SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba terus berupaya untuk menata kelola sumur minyak ilegal yang menjamur di Bumi Serasan Sekate.
Kerugian akibat tambang ilegal itu banyak sekali mulai dari korban jiwa hingga rusaknya lingkungan.
Meskipun begitu, Pemkab Muba terus berupaya untuk menyelesaikannya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Diharapkan Perpres tata kelola sumur minyak ilegal segera ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Hadir Kegiatan PT GPI, Sekda Muba Sampaikan Pesan Ini ke Perusahaan Lain di Muba
BACA JUGA:Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi
"Insyaallah, saat ini Perpres itu terus digodok. Semoga saja bisa jadi kado akhir tahun untuk Pemkab dan Pemprov serta masyarakat Muba, " ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi MSi kepada awak media.
Sekda menjelaskan, saat ini Perpres tersebut tengah dilakukan harmonisasi oleh pemerintah pusat yakni kemenko dan kementrian lembaga lainya.
Banti sebelum dibawa ke presiden setelah selesai di harmonisasi pemerintah daerah juga akan kembali di panggil.
"Pemkab Muba bersama pihak-pihak terkait lainya akan kembali di panggil untuk mendengarkan masukan.
BACA JUGA:Sekda Muba Ingatkan Perusahan Perkebunan Penuhi Kewajiban untuk Masyarakat
BACA JUGA:Sekda Muba Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan
Sebab, kita juga masuk dalam tim inti penyusunan draft Perpres tersebut,"jelasnya.
Dikatakannya, dalam perpres tersebut pada intinya masyarakat akan diberi kesempatan untuk berusaha tetapi harus mengikuti aturan tata kelola yang baik yang di persyaratan.
Lanjut dia peran perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dimaksimalkan.