Dwi menyebut biasanya biaya admin yang selama ini dikenakan sebesar Rp 1.500 sudah termasuk PPN, namun masyarakat cenderung tidak menyadari hal tersebut.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako
BACA JUGA:Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya
"Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp 1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah bisa jadi biaya jasanya itu dari provider-nya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ, makanya biayanya tetap Rp 1.500," jelasnya.
Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top up dengan yang diterima akan sama. Misalnya seperti A yang top up Rp 1 juta, maka tetap akan menerima saldo Rp 1 juta.
Namun, pemerintah menekankan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.
Dengan begitu, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani
"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya.
Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tegasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".