BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

Kamis 30-01-2025,16:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kelas III: Rp42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah)

BACA JUGA:Program Seribu Asa, Aksi Nyata PHE OSES di Hari Gizi Nasional 2025

BACA JUGA:Percepat Pengembangan Senoro Selatan, JOB Tomori Selesaikan Pembebasan 52 Bidang Lahan

Kelas II Rp100.000/orang/bulan.

Kelas I Rp150.000/orang/bulan.

ALi Gufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan, bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktir stabilitas politik.

Walaupun ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhit tetap di tangan pemerintah.

BACA JUGA:PPDB Alami Perubahan Nama? Ini Aturan Terbaru Penerimaan Murid Baru di Sekolah

BACA JUGA:Maarten Paes Sambut Kiper Liga Italia Seri A, Segera Gabung Timnas Indonesia

Penetapan sistem KRIS diharapkan bisa menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentukan, namun harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama," ungkap Budi.

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama! Inilah Bedanya Antara Batu Bacan dan Zamrud, Jangan Sampai Salah Beli

BACA JUGA:3 Produk Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Hingga kini, aturan iuran lama masih digunakan, beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

Kategori :