1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintah): Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan (4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh pekerja).
3. Peserta PBPU:
BACA JUGA:Punya Performa Gacor! Rekomendasi 7 HP Layar Gede Ini Bisa Jadi Referensi Kamu di 2025
BACA JUGA:Kurniawan Calon Kuat Asisten Pelatih Patrick Kluivert? Ini Profil ‘Si Kurus’
Manfaat Kelas III: Rp42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
Manfaat Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.
Manfaat Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.
4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1 persen dari gaji per bulan.
BACA JUGA:Tidak Banyak Alasan, Thiago Motta Mengaku 'Juventus pantas kalah dari Benfica'
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda bagi peserta yang telat bayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan bisa menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.
BACA JUGA:Stok Beras Aman, Bulog Jamin Ketersediaan Pangan selama Ramadan 2025