Ia mengatakan, pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas LPG 3 Kilogram.
BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Dilarang Diperjualbelikan di Seluruh Toko dan Swalayan Jambi
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumsel Dr Ariansyah ST MT, menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.
"Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan," tukasnya.