Kasus Pengancaman Anak Dibawah Umur dengan Senjata Api, Karledi: Polres OKI Harus Bergerak Cepat

Rabu 19-02-2025,16:37 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Lanjutnya, mereka meminta tegas dengan Kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.

BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Rakor Pengawasan Pemda, Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025

BACA JUGA:Inilah Bendungan Baru di Jawa Tengah, Sanggup Reduksi Banjir 10,23 Persen

"Artinya, program Kapolres dalam rangka untuk menciptakan rasa aman, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu, saya rasa bisa dikatakan belum berhasil," jelasnya.

Oleh karena itu, mereka meminta Kapolres OKI untuk menindak tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan senpi apalagi untuk mengancam orang lain.

"Untuk kronologisnya, kejadian berlangsung di Desa Pulau Geronggang pada, Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum kejadian, terlapor yaitu Karyadi alias Kecek ini ada ribut dengan adik pelapor," terangnya.

BACA JUGA:PP TERBARU! PNS Terima Persentase Kenaikan Gaji di Bulan Maret 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam di Palembang, Berikut Ini Daftarnya

Saat terlapor pulang, dia bertemu dengan anak pelapor dan secara tiba-tiba menodongkan senpi sambil berkata ke arah pelapor "Nah Ini Keluargonyo Kutembak Kau".

"Atas kejadian itu, klien kita merasa tidak senang dan selanjutnya mendatangi Polres OKI untuk membuat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit PPA, mengemukakan, proses terkait dugaan pengancaman terhadap anak korban sedang berjalan.

"Saat ini sedang penyelidikkan mau ke Penyidikkan," tutupnya.

Kategori :