Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

Kamis 06-03-2025,18:54 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Disamping itu, Roy juga menambahkan tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang. 

BACA JUGA:Komitmen Kejari Muba Menuju Zona Integritas WBK WBBM, Kajari: Harus Melibatkan Seluruh Pegawai

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Kejari Muba Tangani 34 Perkara Tipikor dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Lalu turun ke lapangan dengan membawa ahli untuk pemeriksaan lokasi perubahan traise jalan tol yang bakal dibebaskan. 

Kategori :