Lalu, setelah dikamar, pelaku langsung menindih badan korban sembari mengancam menggunakan pisau untuk tidak berteriak.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Asal Kota Prabumulih Diamankan Tim Gurita
BACA JUGA:Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid
“Karena korban tidak berdaya. Pelaku secara leluasa melancarkan aksi cabulnya kepada korban sebanyak satu kali.
Setelah beraksi, pelaku kabur meninggalkan korban,"ucapnya.
Ditegaskan Joni, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya.