Selain faktor struktural, Rini mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi pemindahan ASN ke IKN.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu Hari Ini! Kuota Terbatas, Klaim Sekarang Juga!
Akibatnya, jadwal final pelaksanaan relokasi belum dapat ditentukan, karena pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari kepala negara.
Dengan penundaan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara matang, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan terbaru arah kebijakan nasional.