a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Sedangkan untuk mendapatkan uang makan PNS wajib melampirkan:
1. SSP PPh
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Kembali Gelar Bedah Rumah Untuk Masyarakat Kurang Mampu
2. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 penerima.
Sedangkan untuk gaji pokok PNS pun akan cair sesuai nominal PP No 5 tahun 2024.
Demikian informasi mengenai selain gaji pokok, PNS dapat tunjangan tambahan di bulan Mei mendatang.