ALHAMDULILLAH! Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Tunjangan Tambahan Bulan Mei Mendatang

Selasa 29-04-2025,13:51 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

a. Golongan I dan II Rp35.000

BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Buka Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB & BBNKB

BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Cahyadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Perkara Tipikor Santan di Muba, Segini Harta Disita?

b. Golongan III Rp37.000

c. Golongan IV Rp41.000

Sedangkan untuk mendapatkan uang makan PNS wajib melampirkan:

1. SSP PPh

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Kembali Gelar Bedah Rumah Untuk Masyarakat Kurang Mampu

BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Cahyadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Perkara Tipikor Santan di Muba, Segini Harta Disita?

2. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 penerima.

Sedangkan untuk gaji pokok PNS pun akan cair sesuai nominal PP No 5 tahun 2024.

Demikian informasi mengenai selain gaji pokok, PNS dapat tunjangan tambahan di bulan Mei mendatang.

Kategori :