6. Polri
BACA JUGA:Pesan Kylian Mbappe Setelah Kekalahan El Clasico Real Madrid
BACA JUGA:Hanya Tap-tap HP Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Cair, Gak Perlu Ulur Waktu
7. Presiden dan Wakil Presiden
8. Wakil Menteri
9. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
10. Pimpinan dan DPRD
BACA JUGA:Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Tangkap Pelaku Curat
BACA JUGA:Atalanta 2-1 Roma: Gol Sulemana di Menit Akhir Bawa La Dea Lolos ke Liga Champions
11. Hakim Ad Hoc
12. Pimpinan Badan Layanan Umum
Jadwal dari pencairan gaji ke 13 ini dilakukan pada bulan Juni 2025, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru tahun 2025 untuk peserta didik atau siswa di Indonesia.
BACA JUGA:PAMITAN! 2 Calon Provinsi Baru Ini Bakal Tinggalkan Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Jawa Barat Bangun Jalan Tol Baru Senilai Rp10,6 Triliun, Disini Lokasinya
Apakah kamu termasuk ke dalam salah satu daftar dari penerima gaji ke 13 seperti yang disebutkan di atas?