BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang juga telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Para tersangka tersebut yani Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo oknum ASN Dinas PMD selaku PPK, yang masing - masing divonis 1 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.