PALPRES.COM - Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 22 Kementerian baru yang dibentuk.
Menariknya, kementerian ini berpotensi membuka formasi CPNS pada seleksi mendatang.
Walaupun hingga kini belum ada pengumuman resmi untuk seleksi CPNS 2025, tetapi peluang ini harus dicermati oleh para calon peserta seleksi.
Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS, selama memenuhi syarat berikut ini:
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 6 Juli 2025, UBS Naik Tipis, Galeri 24 Stabil
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai swasta
- Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, anggota TNI atau Polri
BACA JUGA:TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Kejam Enos Tipagau di Intan Jaya, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Megawati Resmi ke Turki! Intip Profil Klub Barunya, Manisa BBSK
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan tertentu