CATAT! Instansi Ini Dipastikan Tidak Bisa Angkat Honorer Lulus PPPK Tahap 2

Senin 07-07-2025,07:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

1. Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi: 9–21 April 2025

BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Rebusan Daun Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh Lansia

BACA JUGA:Cuan Tambahan Buat Liburan, Ambil Link Saldo DANA Gratis Aja! Begini Caranya

2. Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

3. Pengolahan nilai seleksi: 27 April–15 Juni 2025

4. Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

5. Integrasi nilai: 5 Mei–17 Juni 2025

BACA JUGA:BOCORAN! 22 Kementerian Ini Berpotensi Buka Formasi CPNS, Cek Persyaratannya

BACA JUGA:PHR dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24

6. Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025

7. Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

8. Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

Akan tetapi, meski telah lolos seleksi, tidak serta-merta para honorer langsung diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kloter 18 Tiba di Palembang Malam Hari, Satu Meninggal dan Satu Masih Dirawat di Arab Saudi

BACA JUGA:Anjungan Sumsel di TMII Disulap Jadi Panggung Budaya Festival Seni Tradisi 2025

Kemenpan RB dan BKN telah menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pengangkatan.

Kategori :