CATAT! Instansi Ini Dipastikan Tidak Bisa Angkat Honorer Lulus PPPK Tahap 2

Senin 07-07-2025,07:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Terutama jika belum memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis yang telah ditetapkan.

Syarat Wajib Sebelum Instansi Mengangkat Honorer Lolos PPPK Tahap 2

Sesuai ketentuan, instansi hanya bisa mengangkat PPPK tahap 2 jika dan hanya jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

BACA JUGA:Purna Paskibraka Kota Lubuk Linggau 2024 Ikuti Kegiatan Wasbang dan Bela Negara di Kemenhan RI

BACA JUGA:Berkat Dukungan BRI, UMKM Teh Asal Bogor ini Sukses Tembus Rantai Pasok Global

- Sudah menyelesaikan proses seleksi bagi peserta yang lolos 

- Telah mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN

- Sudah memperoleh penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK

- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah instans

BACA JUGA:FIFA Larang Bek Klub Top Belanda Bela Timnas Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai PPPK 

- Instansi telah menyiapkan anggaran dari DIPA serta sarana dan prasarana pendukung

Jika satu saja dari syarat di atas belum dipenuhi, maka instansi dipastikan tidak bisa mengangkat honorer yang sudah lolos seleksi PPPK tahap 2. 

Pengangkatan hanya bisa dilakukan setelah seluruh dokumen dan ketentuan tersebut terpenuhi secara lengkap.

Kategori :