JANGAN LENGAH! Ini Kewajiban Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

Rabu 09-07-2025,08:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

7. Menjaga netralitas

BACA JUGA:Gedung NU Center di Sungai Lilin Diresmikan, Wabup Muba Sampaikan Pesan Ini

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

9. Bersedia diitempatkan di lluar negeri sebagai perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semua poin diatas wajib dilaksanakan dan mereka tidak boleh lengah.

Apabila honorer yang diangkat menjadi PPPK tersebut melanggar aturan ini, maka siap-siap bakal dijatuhi hukuman disiplin.

BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan

BACA JUGA:SAH! Mendikdasmen Teken Aturan Kepala Sekolah Bisa Menjabat Hingga 12 Tahun Berturut

Untuk lebih rincinya aturan mengenau kewajiban PPPK disahkan dalam peraturan pemerintah.

Demikian informasi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan para honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Kategori :