Revisi UU ASN 2023: PPPK Diusulkan Untuk Rencana Ini

Jumat 11-07-2025,07:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Undang-Undang ASN Tahun 2023 memberikan perubahan penting dalam sistem kepegawaian nasional.

Ya, UU ASN 2023 disahkan pada 3 Oktober 2023 dan berlaku secara resmi sejak tanggal tersebut.

Menariknya, UU ASN 2023 menegaskan penyetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian negara yang lebih adil dan inklusif.

BACA JUGA:Diperebutkan 2 Klub Besar Belanda, Delano van der Heijden Nantikan Timnas Indonesia, Ini Profilnya

BACA JUGA:JANGAN LENGAH! Ini Kewajiban Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

Salah satu isu utama yang turut diakomodasi adalah jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.

Penyetaraan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integrasi dan kesetaraan di lingkungan ASN.

UU ASN 2023 memperkenalkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK melalui skema defined contribution.

Skema ini mengatur bahwa iuran dibayarkan secara pasti dan dikelola secara profesional untuk menjamin manfaat di masa pensiun.

BACA JUGA:BRI Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

BACA JUGA: SIAP-SIAP! Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya 2025

Berbeda dengan skema defined benefit yang berlaku bagi PNS, pendekatan ini tetap memberikan perlindungan jangka panjang bagi PPPK.

Sehingga, PPPK kini memiliki akses terhadap jaminan sosial yang terstruktur dan terukur.

Penerapan skema ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial ASN secara keseluruhan.

Kategori :