Revisi UU ASN 2023: PPPK Diusulkan Untuk Rencana Ini

Jumat 11-07-2025,07:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Hak-hak ASN diatur secara rinci dalam UU ASN 2023.

BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! Karyawan Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Chelsea Bisa Dapat Segini Jika Menang di Piala Dunia Klub FIFA 2025

Hak tersebut mencakup penghasilan, tunjangan, penghargaan, jaminan sosial, bantuan hukum, lingkungan kerja, dan pengembangan diri.

Seluruh komponen tersebut berlaku secara setara bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Penguatan aspek hak ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik

Kesetaraan perlakuan menjadi prinsip penting dalam memperkuat integritas dan motivasi kerja ASN.

BACA JUGA:Skutik Unik Yamaha Vinoora 2025, Bensin 1 Liter Bisa Tempuh 54 Km

Pemerintah bersama DPR saat ini tengah menyusun revisi terhadap UU ASN 2023.

Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

Fokus utama revisi adalah penyempurnaan sistem merit, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan kesejahteraan ASN.

Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga menjadi prioritas.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis? Coba Main Viking Saga, Game Hits 2025!

Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

Pegawai non-ASN tetap bekerja selama proses penataan berlangsung, seiring dengan upaya mencari solusi yang berkeadilan.

Kemudian, pemerintah mulai memberlakukan sistem mutasi dan rotasi ASN secara nasional.

Kategori :