Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK, dimulai dari pejabat eselon I dan II.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat pemerataan kompetensi dan pengembangan karier ASN lintas daerah.
Sistem ini mendukung mobilitas ASN dan memperluas kesempatan berkontribusi dalam skala nasional.
Implementasi kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi dan efektivitas birokrasi secara menyeluruh.
Pemerintah juga tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut dari UU ASN 2023.
BACA JUGA:Ambil Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu Masuk E-Wallet Kamu
RPP ini akan mengatur hal-hal teknis seperti manajemen ASN, pensiun, cuti, sistem promosi, dan pengelolaan talenta.
Dokumen ini akan menjadi pedoman operasional bagi pelaksanaan kebijakan ASN di semua instansi pemerintah.
Melalui RPP, pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi UU ASN 2023 berjalan konsisten dan terintegrasi.
Regulasi ini juga penting untuk mendukung terciptanya sistem kepegawaian yang modern dan adaptif.
BACA JUGA:HORE! Honorer Kategori Ini Bakal Dapat NIP ASN Sebagai Pegawai Pemerintah Paruh Waktu
BACA JUGA:Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Seluruh kebijakan ini berasal dari lembaga pemerintah seperti KemenPANRB dan DPR, serta tercantum dalam Prolegnas 2025.
Pemerintah terus melibatkan berbagai pihak dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif dan responsif.