MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

Senin 14-07-2025,11:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Mereka akan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:OJK Sumsel Gencarkan Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Pemkab OKI Bersiap Sambut HUT RI ke- 80, Ini Pesan Sekda Asmar Wijaya

Berikut adalah jadwal penting yang telah ditetapkan dalam Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025:

1. Pengumuman daftar peserta & jadwal seleksi: 9 - 21 April 2025

2. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April - 31 Mei 2025

3. Pengolahan nilai seleksi: 27 April - 15 Juni 2025

BACA JUGA:Gerak Cepat Herman Deru Langsung Hubungi BBWS untuk Perbaiki Irigasi Sawah yang Rusak di OKU Timur

BACA JUGA:Batu Akik Dinilai Punya Manfaat Positif bagi Pelajar, Mitos atau Fakta?

4. Pengumuman hasil kelulusan: 16 - 30 Juni 2025

5. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

6. Usul penetapan nomor induk PPPK: 1 Agustus - 10 September 2025

Dibalik proses yang terus berjalan, muncul kabar bahwa beberapa honorer meski dinyatakan lolos seleksi tahap 2, tetap tidak dapat diangkat sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Hindari Bahaya, Pertamina Imbau Cek Kelayakan Tabung dan Regulator LPG

BACA JUGA:4 Weton Anti Miskin, Rezekinya Mengalir Terus Hingga Hari Tua

Penyebabnya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan resmi dilakukan.

Kategori :