Daftar Honorer yang Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Mengacu pada ketentuan dari pemerintah, honorer yang termasuk dalam kategori berikut tetap akan dirumahkan, meskipun telah lolos seleksi PPPK tahap 2:
- Tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) sesuai jadwal
BACA JUGA:DILUAR NALAR! Ini 5 Cara Orang Zaman Dulu Cek Kehamilan
- Terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas
- Tidak menunjukkan kinerja yang baik
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Tak Berpotensi Tsunami
- Melanggar disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun yang telah inkrah
- Terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif
BACA JUGA:Konfercab NU 2025, Calon Ketua PCNU di Dominasi Alumni Ponpes Tebu Ireng, Siapa Saja?
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dari Aplikasi Membaca Buku, Ini Rahasianya
Selain itu, berdasarkan ketentuan pengangkatan CASN, instansi juga diwajibkan menyiapkan segala kebutuhan administratif sebelum pengangkatan dapat dilakukan.