PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengusulkan pengangkatan honorer kategori R4 untuk masuk dalam formasi PPPK paruh waktu.
Ya, usulan ini menjadi bagian dari kebijakan baru bagi honorer R4 yang sudah lama menanti kejelasan status kepegawaian.
Bahkan, langkah ini menjadi bagian dari kebijakan baru bagi honorer R4 yang menekankan perlunya penyelesaian komprehensif terhadap permmasalahan honorer non database.
Selain itu, kebijakan baru bagi honorer R4 ini membuka jalan bagi ribuan tenaga honorer yang belum terakomidasi dalam skema rekrutmen ASN.
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Ini 5 Keuntungan Bagi Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Diskon Tarif JTTS Saat Libur Nasional, 900 Ribu Kendaraan Melintas: Ruas Ini Terpadat!
Seperti diketahui, kategori R4 sendiri merupakan pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Walaupun tidak secara resmi tercatat, banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan pendidikan dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Situasi ini menjadi perhatian mengingat belum adanya jaminan status maupun pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.
Dalam usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, terdapat lebih dari 900 tenaga honorer R4 yang diikutsertakan dalam skema PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel: Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purna Tugas
Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer yang diusulkan mencakup beberapa kategori, yaitu:
- R2 (Eks Tenaga Honorer Kategori II) sebanyak 207 orang,
- R3 (terdata dalam database BKN) sebanyak 3.153 orang.