MENPAN RB: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima Hak Ini

Sabtu 19-07-2025,11:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan

BACA JUGA:TP PKK dan BAZNAS Kota Lubuk Linggau Salurkan Dana Kesehatan Bagi yang Membutuhkan

BACA JUGA:Penerbangan AirAsia Rute Palembang-Kuala Lumpur Dibuka, Cik Ujang: Saatnya Gencarkan Promosi Wisata Daerah

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

- Terdaftar dalam database non-ASN di BKN

- Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

- Ditetapkan kebutuhan dan rinciannya oleh Menpan RB, lalu diajukan nomor induk ke BKN

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Alokasi Anggaran APBD-P Beri Manfaat bagi Rakyat Sumsel

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Apa Saja yang Diterima?

Dalam diktum ke-21 disebutkan dengan tegas bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Artinya, selain gaji, mereka juga memperoleh berbagai hak lain seperti fasilitas kerja, identitas pegawai ASN, dan peluang perpanjangan kontrak kerja.

- Upah: paling sedikit sama dengan upah saat masih honorer atau sesuai UMK

BACA JUGA:Warga Bengkulu yang Terlantar di Lubuk Linggau Dijemput Keluarganya

BACA JUGA:Harga Rp5 Jutaan, Sepeda Listrik Espana E1 Cocok Buat Aktivitas Sehari-hari

- Fasilitas lain: seperti hak cuti, jaminan kerja, dan fasilitas sesuai peraturan

Kategori :