Honorer Gagal Seleksi Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Hal Ini

Selasa 22-07-2025,06:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Bagi honorer gagal seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, kesempatan belum sepenuhnya tertutup.

Melalu skema PPPK paruh waktu, mereka masih bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, pemerintah daerah harus melakukan langkah aktif agar mereka bisa diangkat.

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan jika instansi pemerintah terlebih dahulu mengusulkan formasi ke Menpan RB.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kemendikdasmen Pastikan Ratusan Ribu Guru PPPK Segera Mengajar di Sekolah Swasta

BACA JUGA:Launching Bantuan Pangan Beras untuk 35.380 Keluarga Penerima, Wabup Muba Sampaikan Ini

Tanpa usulan itu, proses pengangkatan tak bisa dimulai meski honorer sudah memenuhi semua persyaratan.

Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, honorer harus:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai non-ASN

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Pemkab Muba dan BNN Sumsel Teken MoU, Kolaborasi Berantas Narkoba di Wilayah Musi Banyuasin

2. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

3. Sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat formasi

Namun, semua ini hanya berlaku jika pemerintah daerah tempat honorer bekerja mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.

Kategori :