Honorer Gagal Seleksi Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Hal Ini

Selasa 22-07-2025,06:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Nomor Induk PPPK, status sebagai ASN.

- Kontrak kerja selama 1 tahun, yang bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

- Hak lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA:Dana PIP 2025 untuk Pelajar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya!

Bukan itu saja, mereka juga harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dievaluasi setiap triwulan dan tahunan. 

Evaluasi ini menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau bahkan berlanjut menjadi PPPK penuh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu sejatinya menjadi solusi bagi honorer yang belum beruntung dalam seleksi.

Kategori :