Sumber gajinya pun tidak selalu harus dari belanja pegawai.
Pemerintah membuka kemungkinan agar dana bisa diambil dari sumber lain, selama tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Semua ketentuan ini merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur detail masa kontrak hingga skema kerja PPPK Paruh Waktu.