PPPK 2025 Dikontrak 1 Tahun, Begini Nasib Tenaga Honorer!

Jumat 25-07-2025,14:52 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Ini tertuang dalam perjanjian kerja, dan bisa diperpanjang atau bahkan dialihkan jadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:6 Klub Ini Berpotensial Menjadi Tujuan Alexander Isak Jika Tinggalkan Newcastle

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Budidaya Peternakan Kambing Perah Potong, Medco E&P Gelar Pembinaan di Desa Bangun Sari

Tentu saja, hal itu berdasarkan evaluasi kinerja.

Lalu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menentukan beberapa hal ini:

Kesesuaian dengan anggaran dan beban kerja di instansi masing-masing.

Setelah resmi diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

BACA JUGA:Pencarian Nelayan Hilang di Muara Sungsang Dihentikan Tim SAR Gabungan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Antar Daerah

Dan, menjalani evaluasi triwulan dan tahunan serta hasil evaluasi inilah yang akan jadi penentu, apakah kontraknya bakal diperpanjang atau tidak.

Bahkan, bisa jadi pertimbangan untuk pengangkatan ke status PPPK penuh waktu.

Lalu, terkait gaji minimal sesuai upah saat jadi honorer saat jadi PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji. 

Besarannya paling sedikit setara dengan upah terakhir saat masih jadi pegawai honorer.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

BACA JUGA:Poso Diguncang Gempa M5,7, Gempa Susulan Masih Terjadi Pagi Ini

Atau, bisa juga disesuaikan dengan UMR daerah. Selain itu, mereka juga bisa mendapat fasilitas lain.

Kategori :