PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas

Sabtu 02-08-2025,10:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat peringatan keras.

Ya, Bupati Sarolangun, Hurmin melarang keras PPPK di wilayahnya untuk mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun.

Bahkan, bupati menekankan pentingnya rasa syukur dan dedikasi penuh pada tugasnya.

"Jangan ada yang minta pindah, terkadang belum apa-apa sudah minta pindah.

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Bupati HM Toha Ajak Warga Musi Banyuasin Kibarkan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Kunjungan ke Palembang, Ketum Dekranas Selvi Gibran Apresiasi Produk Lokal Sumsel

Harusnya bersyukur dan jalani tugas sebagai pegawai dengan baik.

Yakinlah bahwa rezeki itu sudah diatur, tugas kita kerja dengan baik," kata Bupati Hurmin.

Diketahui, sebanyak 2.364 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima SK pengangkatan mereka di halaman kantor bupati, Senin 21 Juli 2025.

Jumlah ini merupakan angka yang signifikan dan tentu saja membawa harapan besar bagi pelayanan publik di Sarolangun.

BACA JUGA:Lagi, Propam Polres Lubuk Linggau Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

BACA JUGA:NON ASN WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Beban APBD Ratusan Miliar

Bupati Hurmin menjelaskan, bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun cukup banyak, dan secara langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setiap tahun, beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp235 miliar.

Kategori :