2. PPPK
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ikatan kontrak ini mengharuskan mereka untuk menyelesaikan masa tugas di instansi tempat mereka pertama kali diterima.
BACA JUGA:Unhan RI Bekali Nilai-nilai Bela Negara pada Siswa SMKN 1 Cipanas, Ini Tujuannya
BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya
Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau regulasi turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme perpindahan tugas bagi PPPK selama masa kontrak berlangsung.