PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas

Sabtu 02-08-2025,10:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. PPPK

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ikatan kontrak ini mengharuskan mereka untuk menyelesaikan masa tugas di instansi tempat mereka pertama kali diterima.

BACA JUGA:Unhan RI Bekali Nilai-nilai Bela Negara pada Siswa SMKN 1 Cipanas, Ini Tujuannya

BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau regulasi turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme perpindahan tugas bagi PPPK selama masa kontrak berlangsung.

Kategori :